UPTD
PENDIDIKAN KECAMATAN KALIJATI
SEKOLAH
DASAR NEGERI ANGKASA 1
Alamat : Jln. Protokol TNI-AU Lanud Suryadarma Desa .Kalijati Barat Kec. Kalijati Kode Pos .41271
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ANGKASA 1
NOMOR : 421.2/01/SD.A/VII/2017
TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SDN ANGKASA 1
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ANGKASA 1
Menimbang |
: |
Bahwa dalam
rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan DAPODIK
Tahun Pelajaran 2017 / 2018 di SDN ANGKASA 1 , perlu menetapkan Keputusan
Kepala SDN ANGKASA 1 tentang Penetapan
Tenaga Operator DAPODIK di SDN ANGKASA 1 Tahun Pelajaran 2017 / 2018.
|
|||
Mengingat |
: |
1. |
Surat edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 93107/A.5.1/2011 perihal Penyampaian
Salinan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011; |
||
|
|
2 |
Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
||
|
|
3. |
Peraturan
Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; |
||
|
|
4.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2013; |
||
|
|
5. |
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota; |
||
|
|
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
|
|
|||
PERTAMA |
: |
Mengangkat kepada
yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Semester I (satu) dan Semester
II (dua) pada SDN ANGKASA 1 Tahun Pelajaran 2017 / 2018 :
|
|||
|
|
Nama |
: RUDI,
A.Ma.Pd |
||
|
|
Tempat, Tgl. Lahir |
: BANDUNG, 01 OKTOBER 1985 |
||
|
|
NUPTK |
: 3442 7636 6620 0002 |
||
|
|
Jenis Kelamin |
: LAKI-LAKI |
||
|
|
Pendidikan Terakhir |
: D.2 PGSD/MI
|
||
KEDUA |
: |
Menugaskan kepada Tenaga Operator Dapodik sebagaimana
dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk : |
|||
|
|
a. |
Melakukan
penjaringan data pada SDN ANGKASA 1 dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi
Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar. |
||
|
|
b.
|
Melakukan
validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta
menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah |
||
KETIGA |
: |
|
Segala biaya yang
timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) yang bersumber pada
dana BOS. |
||
KEEMPAT |
: |
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali
sebagaimana mestinya. |
||
Ditetapkan di : Kalijati
Pada Tanggal : 17 Juli 2017
Kepala Sekolah,
Tembusan ANI SUKARNI, S.Pd. M.Pd
1.
Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kalijati NIP. 19720907 199606 2 001
2.
Yang bersangkutan
3.
Arsip
0 komentar:
Posting Komentar