Rudi,A.Ma.Pd

Selasa, 05 September 2017

Format SK Operator Sekolah



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KALIJATI
SEKOLAH DASAR NEGERI ANGKASA 1
Alamat : Jln. Protokol TNI-AU Lanud Suryadarma Desa .Kalijati Barat Kec. Kalijati Kode Pos .41271

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ANGKASA 1
NOMOR  : 421.2/01/SD.A/VII/2017

TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR 
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SDN ANGKASA 1
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ANGKASA 1

Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Tahun Pelajaran 2017 / 2018 di SDN ANGKASA 1 , perlu menetapkan Keputusan Kepala SDN ANGKASA 1  tentang Penetapan Tenaga Operator DAPODIK di SDN ANGKASA 1  Tahun Pelajaran 2017 / 2018.

Mengingat
:
1.
Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 93107/A.5.1/2011 perihal Penyampaian Salinan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011;


2
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


3.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;


4.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2013;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;


MEMUTUSKAN
Menetapkan


PERTAMA
:
Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Semester I (satu) dan Semester II (dua) pada SDN ANGKASA 1        Tahun Pelajaran 2017 / 2018 :



Nama
:  RUDI, A.Ma.Pd


Tempat, Tgl. Lahir
:  BANDUNG, 01 OKTOBER 1985


NUPTK
:  3442 7636 6620 0002


Jenis Kelamin
:  LAKI-LAKI


Pendidikan Terakhir
:  D.2 PGSD/MI

KEDUA
:
Menugaskan kepada Tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk :


a.
Melakukan penjaringan data pada SDN ANGKASA 1  dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar.


b.


Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah
KETIGA
:

Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan  ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah  (RAPBS) yang bersumber pada dana BOS.
KEEMPAT
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di    : Kalijati
Pada Tanggal     : 17 Juli 2017
Kepala Sekolah,


Tembusan                                                                                                                           ANI SUKARNI, S.Pd. M.Pd
1.          Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kalijati                                                 NIP. 19720907 199606 2 001          
2.          Yang bersangkutan
3.          Arsip

0 komentar:

Posting Komentar