Menimbang
|
:
|
Bahwa
dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator
Pendataan DAPODIK Tahun Pelajaran 2017 / 2018 di SDN ANGKASA 1 , perlu
menetapkan Keputusan Kepala SDN ANGKASA 1 tentang Penetapan Tenaga Operator DAPODIK di
SDN ANGKASA 1 Tahun Pelajaran 2017 / 2018.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Surat
edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 93107/A.5.1/2011 perihal Penyampaian
Salinan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011;
|
||
|
|
2
|
Undang-undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
||
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
|
||
|
|
4.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2013;
|
||
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;
|
||
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
|
|
|||
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat
kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Semester I (satu) dan Semester
II (dua) pada SDN ANGKASA 1 Tahun Pelajaran 2017 / 2018 :
|
|||
|
|
Nama
|
: RUDI,
A.Ma.Pd
|
||
|
|
Tempat, Tgl. Lahir
|
: BANDUNG, 01 OKTOBER 1985
|
||
|
|
NUPTK
|
: 3442 7636 6620 0002
|
||
|
|
Jenis Kelamin
|
: LAKI-LAKI
|
||
|
|
Pendidikan Terakhir
|
: D.2 PGSD/MI
|
||
KEDUA
|
:
|
Menugaskan kepada Tenaga Operator Dapodik sebagaimana
dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini
untuk :
|
|||
|
|
a.
|
Melakukan
penjaringan data pada SDN ANGKASA 1 dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi
Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar.
|
||
|
|
b.
|
Melakukan
validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta
menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah
|
||
KETIGA
|
:
|
|
Segala
biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang
bersumber pada dana BOS.
|
||
KEEMPAT
|
:
|
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali
sebagaimana mestinya.
|
||